29 - Agustus - 2026

Percepat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak, Pemkot dan ATR/BPN Teken MoU dan PKS

BAUBAU, GAGASSULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Kantor ATR/BPN Kota Baubau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (27/08/2026), bertempat di Ruang Kerja Kantor Wali Kota Baubau.

Penandatanganan kerja sama antara Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE dan Kepala ATR/BPN Kota Baubau Yusuf, S.SiT yang turut dihadiri Sekda Kota Baubau dan OPD terkait tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Baubau dalam mempercepat transformasi pelayanan publik, khususnya pelayanan pertanahan yang terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I Bapenda Kota Baubau, Fauziah, SP., M.Si, dalam keterangan persnya menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari akselerasi sembilan program kerja antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah.

“Dari sembilan program kerja tersebut, ada dua yang menjadi program kerja Bapenda, yaitu integrasi NIB atau Nomor Identifikasi Bidang dengan NOP atau Nomor Objek Pajak serta pemanfaatan ZNT sebagai dasar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Menurut Fauziah, setiap kabupaten/kota diharapkan memiliki progres dalam pelaksanaan sembilan program tersebut. Ia bersyukur Kota Baubau telah menunjukkan progres yang cukup signifikan, bahkan menjadi daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang telah menuntaskan lima dari sembilan program kerja tersebut.

Diungkapkan, program tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diluncurkan setelah pertemuan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota se-Indonesia pada Mei 2026. Namun demikian, Pemkot Baubau melalui Bapenda sebenarnya telah melakukan langkah persiapan jauh sebelum program tersebut diluncurkan.

Dimana sejak Februari 2026, Bapenda Kota Baubau telah menginisiasi perencanaan pengembangan sistem M-PAD sebagai salah satu upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak daerah,”ungkapnya.

Diungkapkan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Baubau memilih mempercepat proses PKS karena dari ATR/BPN telah tersedia template dan contoh implementasi yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah aplikasi yang telah diterapkan oleh Bapenda Tangerang Selatan. Dan memang ada contoh aplikasi yang bisa disandingkan, seperti yang digunakan Bapenda Tangerang Selatan. Tetapi tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Sementara kondisi daerah saat ini sedang dalam masa efisiensi yang berdampak pada berbagai program dan kegiatan. Karena itu, kehadiran M-PAD menjadi salah satu solusi yang lebih sesuai dengan kondisi daerah karena dapat dibangun dan dikembangkan dengan kebutuhan anggaran yang lebih efisien.

Lebih jauh dijelaskan, integrasi data pertanahan dan perpajakan ini pada akhirnya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selama ini, dalam proses pengurusan sertifikat tanah, masyarakat berpotensi harus melakukan pengurusan secara terpisah antara Kantor Pertanahan dan kantor pelayanan pajak.

”Dengan adanya integrasi melalui M-PAD, data Nomor Identifikasi Bidang dan Nomor Objek Pajak dapat tersinkronisasi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan sederhana,”tutupnya.(Hasri Ilmi/Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

Berita Populer